SMP Negeri 1 Biak Kota, 8 Agustus 2020, Mengingat sekolah merupakan lingkungan pendidikan yang bertujuan untuk memberi mengembangkan potensi, meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, mendidik nilai-nilai kepribadian agar dapat bertanggung jawab terhadap kehidupan pribadi, sosial masyarakat dan lingkungan sekitar, maka perlu Disusun Program Kerja Kesiswaan
- Semua kegitan dilaksanakan dengan izin kepala sekolah dan orang tua siswa
- Semua kegiatan tidak melupakan tugas utamanya, yaitu belajar.
- Semua kegiatan selalu berorientasi untuk pengembangan diri setiap siswa
- Jadwal kegiatan harus disesuaikan dengan agenda kegiatan sekolah.
- Semua kegiatan sudah terencana dengan baik dan matang.
- Semua kegiatan tidak menyebabkan ekses negatif baik untuk SMP Negeri 1 Biak Kota, maupun untuk yang lainnya.
- Memperjelas kerangka kegiatan siswa
- Sebagai alat ukur tingkat keberhasilan/prosentase kegiatan Kesiswaan
- Sebagai panduan dalam melaksanakan jenis-jenis kegiatan Kesiswaan
- Sebagai bentuk perencanaan secara sistimatis terhadap kegiatan Kesiswaan
- Sebagai alat penunjang untuk mewujudkan tujuan kegiatan
- Membantu pembina, pengurus OSIS dalam menyelesaikan permasalahan organisasi
- Dasar Negara RI dan UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 butir 6 yang mengemukakan bahwa konselor adalah pendidik, Pasal 3 bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik, dan Pasal 4 ayat (4) bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran, dan Pasal 12 Ayat (1b) yang menyatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 5 s.d Pasal 18 tentang standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang memuat pengembangan diri peserta didik dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan.
- Dasar Standarisasi Profesi Konseling yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tahun 2004 untuk memberi arah pengembangan profesi konseling di sekolah dan di luar sekolah.
- PP. RI no. 28, 29 tentang Pedidikan Dasar dan Menengah
- Kep. Mendikbud. No. 0461/11/U/1984 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
- Kep. Dirjen. Dikdasmen. No. 201/C/kep/0/1986 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
- Mewakili kepala sekolah apabila kepala sekolah berhalangan hadir kecuali masalah keuangan dan penandatanganan surat-surat yang tidak didelegasikan.
- Menyusun program kegiatan kesiswaan setiap awal semester dan melaporkannnya kepada kepala sekolah untuk mendapatkan pengesahannya.
- Merencanakan dan melaksanakan penerimaan siswa baru.
- Bersama wakasek urusan kurikulum mengelola mutasi siswa dan melaporkannya kepada kepala sekolah.
- Merencanakan dan melaksanakan Masa Orientasi Siswa kelas 7.
- Mengorganisir dan Melakukan pengawasan terhadapa
- Kegiatan Ekstrakurikuler
- Kegiatan pembinaan OSIS
- Kegiatan Upacara Bendera
- 7K
- Kegiatan penglepasan siswa kelas 9
- Mengatur tata tertib siswa dan dan mengurus siswa yang melanggar tata tertib.
- Mengatur seluruh aktivitas siswa baik di dalam maupun di luar sekolah
- Mengorganisir pelaksanaan karya wisata siswa.
- Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa bersama-sama dengan BP/BK.
- Menyusun program kerja
- Menyusun jadwal kegiatan setiap kegiatan OSIS dan ekstra Kurikuler
- Membuat Tata Tertib Siswa
- Menyusun pengurus dan pembina OSIS dan ekstra kurikuler
- Membuat skor sangsi setiap pelanggaran siswa
- Membina siswa yang bermasalah.
- Memantau dan membimbing kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dan ekstra kurikuler
- Menjalin hubungan baik dengan wakasek kesiswaan dan siswa sekolah lain.
- Membangun sekolah yang berwawasan disiplin dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
- Mencetak siswa yang berprestasi di Tingkat Kabupaten dan tingkat Propinsi.
- Mengembangkan kepribadian siswa sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku.
- Mengirimkan wakil atau duta siswa yang mengikuti olimpiade sains dan lomba – lomba akademik sejenis
- Mencetak siswa agar mempunyai kemampuan lebih baik Akademik dan Non Akademik.
Demikian paparan singkat tentang Fungsi Wakasek Kesiswaan, apa yang dipaparkan diatas hanya sebagian kecil dari penjelasan tentang program kesiswaan pada workshop tersebut, tentu segala program kerja atau kebijakan Wakasek Kesiswaan tetap memperhatikan masukan dan kebijakan-kebiajakan Kepala Sekolah, Tugas Waksek tentu hanya menyampaikan programnya dan segala keputusan ada di pimpinan ( Kepala Sekolah).
Pemantik : Wakasek Kesiswaan Natan, SE
Pewarta : Arman
COPY RIGHT © SMP NEGERI 1 BIAK KOTA 2020
Dinas Pendidikan, Pendamping, Komite sekolah
terimakasih tulisannya. sangat membantu
Terima kasih
Terimkasih Prof Atas Kunjungannya ke SMP Negeri 1 Biak Kota
Terima kasih.